hidrologi - hidrometeorologi - hidrogeologi - sistem informasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, bd.2017/NO.585
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan arah dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi perlu disusun implementasi kebijakan sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; UndangUndang Nomor 11 Tahun 1974; UndangUndang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 15 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 64 Tahun 2015 diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan Pasal 3 diubah; (2) Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
- Peraturan yang diubah: Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2015
- 3 halaman.
|