Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kode etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah bertujuan untuk : a. mengoptimalkan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas atau dalam hidup bermasyarakat; dan c. menciptakan suasana kerja dan lingkungan kerja yang harmonis, kondusif, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku kerja yang profesional dan berintegritas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat