Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Garis sempadan Sungai Lakea terletak di Desa Lakea II dan Desa Ngune Kecamatan Lakea Kabupaten Buol adalah paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi palung Sungai Lakea.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat