PELIMPAHAN-KEWENANGAN-PERIZINAN-NON PERIZINAN-DINAS-PENANAMAN-MODAL-BOLAANG MONGONDOW
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat, maka diperlukan adanya sistem pelayanan terpadu satu pintu dan ketentuan Pasal 39 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 34 ayat (1) PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. PERBUP Bolmong No. 1 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Izin dan Non Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Bolmong sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan struktur perangkat daerah saat ini sehingga perlu Peraturan Bupati yang baru.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 14 tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 40 Tahun 2016.
- Mengatur pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
- PERBUP Bolmong No. 1 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Izin dan Non Izin Kepada Kapala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bolaang Mongondow.
- 7 hlm, lampiran 2 hlm.
|