-peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa pada Kabupaten Trenggalek, memuat diantaranya ketentuan umum, maksud dan tujuan ditetapkannya, ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan, pelaksana pengadaan, Pengadaan Barang/Jasa swakelola, Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, pembayaran, pembinaan dan pengawasan pengadaan, dan sanksi. Maksud dan tujuan dari ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBDesa dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengadaan barang/jasa. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa diharapkan dapat menganut prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel. Pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dalam dua metode yaitu swakelola dan melalui penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat