Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017

Kartu Identitas Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kartu Identitas Anak, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Sasaran; 3. Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KIA; 4. Masa Berlaku; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kartu Identitas Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2017
Tanggal Berlaku
29 Maret 2017
Sumber
BD 2017/12
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 51 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan