Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kartu Identitas Anak, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Sasaran; 3. Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan KIA; 4. Masa Berlaku; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat