Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 54 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014 tentang kebijakan penyusutan aset tetap pemerintah daerah. Peraturan yang diubah diantaranya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) tentang jenis aset tetap yang dilakukan penyusutan serta dalam Pasal 14 ditambah 1 ayat yakni ayat (4) yang mengatur tentang penambahan masa manfaat akibat renovasi, restorasi dan overhaul. Ketentuan dalam lampiran I, II, dan IV diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 54 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
12 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2017
Tanggal Berlaku
12 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 55
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan