-peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014 tentang kebijakan penyusutan aset tetap pemerintah daerah. Peraturan yang diubah diantaranya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) tentang jenis aset tetap yang dilakukan penyusutan serta dalam Pasal 14 ditambah 1 ayat yakni ayat (4) yang mengatur tentang penambahan masa manfaat akibat renovasi, restorasi dan overhaul. Ketentuan dalam lampiran I, II, dan IV diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat