-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman teknis pemberian bantuan sosial berupa barang kepada transmigran. Peraturan ini diantaranya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penerima, bentuk, penerima, besaran dan jenis bantuan, syarat pemberian bantuan, tata cara pemberian bantuan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban keuangan. Sasaran penerima bantuan yang dimaksud adalah calon transmigran dari daerah yang akan diberangkatkan ke daerah tujuan transmigrasi. Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian bantuan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat