Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 51 Tahun 2017

Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang kepada Calon Transmigran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman teknis pemberian bantuan sosial berupa uang kepada transmigran. Peraturan ini diantaranya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penerima, bentuk dan besaran, syarat pengajuan bantuan, tata cara penyaluran bantuan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban keuangan. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman teknis dalam pemberian bantuan kepada calon transmigran dari daerah. Sasaran penerima bantuan yang dimaksud adalah calon transmigran dari daerah yang akan diberangkatkan ke daerah tujuan transmigrasi. Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian bantuan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang kepada Calon Transmigran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
04 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2017
Tanggal Berlaku
04 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 52
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan