- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman teknis pemberian bantuan sosial berupa uang kepada transmigran. Peraturan ini diantaranya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran penerima, bentuk dan besaran, syarat pengajuan bantuan, tata cara penyaluran bantuan, pembiayaan, serta pertanggungjawaban keuangan. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman teknis dalam pemberian bantuan kepada calon transmigran dari daerah. Sasaran penerima bantuan yang dimaksud adalah calon transmigran dari daerah yang akan diberangkatkan ke daerah tujuan transmigrasi. Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian bantuan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat