Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal untuk: (1) meningkatkan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan melalui penerapan strategi pengarusutamaan gender; (2) mengintegrasikan perspektif gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran responsif gender di seluruh SKPD dengan memperhatikan akses, pengalaman, aspirasi, kontrol, dan manfaat dari pembangunan; (3) merumuskan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender di bidang pendidikan, kesehatan, politik, dan ekonomi; (4) meningkatkan kapasitas kelembagaan; dan (5) mengkoordinasikan dan mengsinkronkan program antar dinas dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran responsif gender.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat