KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SEKADAU TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30, TBD No.30, LL KAB SEKADAU: 39 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di kabupaten sekadau tahun anggaran 2016 mengamanatkan bahwa kebutuhan pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, Uu no.34 tahun 2003, UU No.41 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, UU No.39 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.15 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; ; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- 9 Halaman dan 30 halaman penjelasan
|