PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017, yaitu ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b); ayat (1) Pasal 10 diubah dan di antara ayat dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Pasal 13 diubah; Pasal 14 diubah dan Pasal 14 huruf c dihapus; Pasal 23 diubah; ayat (2) Pasal 24 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat