ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan dan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, serta
untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan
pendidikan, perlu adanya pedoman pemberian
Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk
Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Dasar,
Satuan Pendidikan Menengah, Sekolah Luar Biasa,
Sekolah Keterpencilan, Kelas Olahraga, dan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat, serta pedoman
pemberian beasiswa di lingkungan Pemerintah Kota
Batu;
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentangStandar Nasional Pendidikan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentangWajib Belajar (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Non
Personalia Tahun 2009 Untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB);
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
17. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
- Peraturan ini berisi mengenai pedoman pemberian bantuan operasional sekolah daerah dan pedoman pemberian beasiswa di lIngkungan Pemerintah Kota Batu terdiri dari ketentuan umum, maksud dan tujuan, peruntukan Bosda dan Beasiswa, besaran Bosda dan Beasiswa, Tata Cara Pemberian Bosda dan Beasiswa, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bosda, Ketentuan Penutup.
|