Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 10.a Tahun 2012

PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 10.a Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
10.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 17 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW SELATAN NOMOR 10.a TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN ALOKASI DANA DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan