Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 30 Tahun 2014

PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPT) PADA DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 30 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPT) PADA DINAS DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ratahan
Tanggal Penetapan
05 September 2014
Tanggal Pengundangan
08 September 2014
Tanggal Berlaku
08 September 2014
Sumber
LD.KAB.MITRA2014/NO.201
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan