Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; Pemeriksaan;Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat