Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 43 Tahun 2009

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Tidak Tetap Di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas, Biaya Perjalanan Dinas, Surat Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Pegawai Tidak Tetap Di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
12 November 2009
Tanggal Pengundangan
12 November 2009
Tanggal Berlaku
12 November 2009
Sumber
BD.2009/NO.43, TBD No.43, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan