STANDAR BIAYA UPAH PEKERJA HARIAN LEPAS PADA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA PONTIANAK TAHUN 2011
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2010/NO.57, LL KOTA PONTIANAK: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Pada Dinas kebersihan Dan Pertamanan Kota Pontianak Tahun 2011
ABSTRAK: |
- Bahwa pelaksanaan tugas angkutan sampah penyapuuan jalan dan pasar, Pertamanan, Bengkel, Satuan Pengamanan, TPA Sampah, Cleaning Service dan IPLT pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak dilaksanakan oleh Pekerja Harian Lepas (PHL).
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perwa No. 38 Tahun 2010, Perwa No. 40 Tahun 2008, Perwa No. 82 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Tugas Dan Besaran Upah, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 4 halaman
|