PELIMPAHAN SEBAGAI KEWENANGAN PEMERINTAH DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT SE-KOTA PONTIANAK
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2010/NO.49, TBD No.49, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Walikota Kepada Camat Se-Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya optimalisasi peran dan fungsi Kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu wadah pelimpahan wewenang dari Walikota kepada Camat untuk membantu melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan Yang Dilimpahkan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
- 6 halaman, 3 halaman lampiran
|