URAIAN TUGAS JABATAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PONTIANAK
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2010/NO.47, TBD No.47, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja BadanPenanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak pasal 38 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22 Tahun 2008, PP No. 23 Tahun 2008, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 21 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
- 12 halaman
|