URAIAN TUGAS JABATAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KOPRI KOTA PONTIANAK
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2010/NO.43, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KOPRI Kota Pontianak pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Sekretariat disusun oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 17 Tahun 2009, Perwa No. 17 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
- 6 halaman
|