URAIAN TUGAS JABATAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM) KOTA PONTIANAK
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2010/NO.42, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 41 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Dinas disusun oleh Sekretaris Dinas dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 41 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
- 16 halaman
|