Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 27 Tahun 2010

Penghargaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Teladan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kriteria Penilaian, Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Teladan, Status Pegawai Teladan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 27 Tahun 2010 tentang Penghargaan Sebagai Pegawai Negeri Sipil Teladan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
03 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2010
Tanggal Berlaku
03 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.27, TBD No.27, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan