KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2011/NO.5, TBD No.5, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dan Guru Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan, keadilan, dan memacu produktivitas sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya, Pegawai Negeri Sipil dan Guru dipandangn perlu diberikan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentangg perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 10 Tahun 1979, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 30 Tahun 1980, PP No. 96 Tahun 2000, PP No. 99 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 52 Tahun 2009, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 223/PMK.07/2009.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tambahan Penghasilan, Pelaksanaan Penilaian, Tata Cara Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
- 15 halaman, 9 halaman lampiran
|