Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 63 Tahun 2012

Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas Pokok, Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Pemerintahan, Jenjangn Jabatan Dan Pangkat, Tunjangan Jabatan, Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2012 tentang Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.63, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan