Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas Pokok, Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Pemerintahan, Jenjangn Jabatan Dan Pangkat, Tunjangan Jabatan, Penyesuaian/Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan, Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat