PEDOMAN BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2012/NO.40, TBD No.40, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) Dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) Untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menyusun dan menetapkan pedoman besaran biaya langsung personil (remuneration) dan biaya langsung non personil (direct reimbursable cost) agar penggunaan jasa konsultansi dapat lebih efisien dan efektif.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Permen PU No. 45/PRT/M/2007, Permen PU No. 43/PRT/M/2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Petunjuk Penyusunan Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
- 12 halaman, 6 halaman lampiran
|