Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 30 Tahun 2012

Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pembekuan Data Penduduk Di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pendaftaran Dan Persyaratan Menjadi Penduduk Kota Pontianak, Tata Cara Pendaftaran Penduduk, Pendaftaran Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri, Tata Cara Pendataan Penduduk Rentan, Pembekuan Data Penduduk, Biodata Penduduk WNI, Biodata Orang Asing, Pindah Keluar Negeri, Pindah Datang Dari Luar Negeri, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pembekuan Data Penduduk Di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2012
Tanggal Berlaku
01 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.30, LL KOTA PONTIANAK: 17 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan