Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pendaftaran Dan Persyaratan Menjadi Penduduk Kota Pontianak, Tata Cara Pendaftaran Penduduk, Pendaftaran Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri, Tata Cara Pendataan Penduduk Rentan, Pembekuan Data Penduduk, Biodata Penduduk WNI, Biodata Orang Asing, Pindah Keluar Negeri, Pindah Datang Dari Luar Negeri, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat