Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2012

Uraian Tugas Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
04 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2012
Tanggal Berlaku
04 Februari 2012
Sumber
BD.2012/NO.10, TBD No.10, LL KOTA PONTIANAK: 16 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan