Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Lingkungan Hidup-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 146, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 73013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Pantai Indah Kapuk Utara-Barat
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, untuk menciptakan budaya kota Jakarta yang setara dengan kota-kota besar di negara maju ditetapkan kebijakan peningkatan kualitas ruang kota dan arsitektur kota guna memperkuat karakter wajah kota Jakarta dengan strategi adalah menyusun panduan rancang kota atau Urban Design Guideline (UDGL) dan sehubungan dengan pengaturan kembali pemanfaatan ruang pada Kawasan Pantai Indah Kapuk Utara-Barat sehingga untuk pengimplementasian pembangunannya dapat lebih fleksibel mengikuti pola rancangan blok dan bangunan sebagaimana yang telah diatur dalam Panduan Rancang Kota (UDGL) sebelumnya maka Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2009 perlu disempurnakan dengan ditetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang- Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
- PERGUB ini mengatur mengenai perencanaan, pengembangan dan pembangunan pada Kawasan Pantai Indah Kapuk Utara-Barat seluas -+ 225,14 ha sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2009 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Indah Kapuk Utara-Barat.
- 5 hal.
|