ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Pontianak, maka untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Satuan Pendidikan yang profesional, khususnya mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian kepala sekolah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Pontianak.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 16 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1990, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 29 Tahun 1990, PP No. 39 Tahun 1992, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 53 Tahun 2010, Permendiknas No. 13 Tahun 2007, Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, Permendiknas No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2009, Perda No. 12 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar, Fungsi Dan Tujuan, Pengangkatan Kepala Sekolah, Masa Tugas Kepala Sekolah, Penilaian Kinerja, Pemindahan Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Pengangkatan Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Masyarakat, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a. Guru yang teiah melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah lebih dari 8 (delapan) tahun, dianggap telah selesai melaksanakan tugas 3 (tiga) periode masa penugasan;
b. Guru yang telah melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah selama 8 (delapan) tahun, dianggap telah selesai melaksanakan tugas 2 (dua) periode masa penugasan;
c. Guru yang telah malaksanakan tugas sebagai kepala sekolah selama 4 (empat) tahun atau kurang dan 8 (delapan) tahun, dianggap sedang rnelaksanakan tugas pada periode ke 2 (dua);
d. Guru yang telah melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah kurang dari 4 (empat) tahun, dianggap sedang melaksanakan tugas pada periode ke 1 (satu).
- 16 halaman
|