Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kerjasama Daerah; Tata Cara Kerjasama Daerah; Persetujuan DPRD; Tim Koordinasi Kerjasama Daerah; Pembiayaan dan Hasil Kerjasama; Penyelesaian Perselisihan; Perubahan Kerjasama Daerah; Berakhirnya Kerjasama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat