Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Jenis Kewenangan Nagari; Kriteria Kewenangan Nagari; Perincian Kewenangan Nagari; Mekanisme Penetapan Kewenangan di Nagari; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat