Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Azas, Prinsip, Ruang Lingkup dan Tujuan; Konservasi Ekosistem; Konservasi Jenis Ikan; Konservasi Genetik; Kerusakan Habitat Sumber Daya Ikan; Pembinaan dan Pengembangan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat