ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20ll tentang Retribusi Jasa Umum pada angka XVII.(7) dinyatakan bahwa Jasa Pelayanan dikembalikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie sebesar 100% (seratus persen) dan pada angka XVII.(9) menyatakan bahwa penggunaan atas hasil retribusi jasa pelayanan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Keppres No. 42 Tahun 2002, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkes No. 416/MENKES/PER/II/2011, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenkes No. 40 Tahun 2012, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 16 Tahun 2012, Perwa No. 72 Tahun 2012, Perwa No. 69 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Pendanaan, Pasien Umum, Pasien Askes Dan Jamkesmas, Tata Kelola, dan Ketentuan Penutup.
|