Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2016

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan Unit Pengelola Perparkiran yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD), yang terdiri dari kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, eselon, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, akuntabilitas, dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62025
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 343 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Perparkiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan