SATUAN BIAYA PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2.1, BD.2013/NO.2.1, TBD No.2.1, LL KOTA PONTIANAK: 8 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Pengawasan Pada Inspektorat Kota Pontianak Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, adalah peroses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan efisien, efektif sesuai rencana dan ketentuan perundang-undangan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2007, Permendagri No. 8 Tahun 2009, Permendagri No. 51 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 62 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
- 8 halaman, 3 halaman lampiran
|