PERGUB ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014, yaitu Pasal 1 angka 37 dihapus dan Pasal 1 ditambahkan 4 (empat) angka, yakni angka 55, angka 56, angka 57 dan angka 58; Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Pasal 9 diubah; huruf k dan huruf n ayat (3) Pasal 10 diubah, ketentuan huruf 1 ayat (3) Pasal 3 dihapus dan di antara huruf n dan huruf o ayat (3) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf na; Di antara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ia; Di antara huruf 1 dan huruf m ayat (2) Pasal 19 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf la dan huruf lb; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah dan di antara huruf j dan huruf k ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf ja; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21 diubah dan di antara huruf g dan huruf h ayat (3) Pasal 21 disisipkan 6 (enam) huruf yakni huruf ga, huruf gb, huruf gc, huruf gd, huruf ge dan huruf gf; Pasal 22 diubah; Di antara huruf 1 dan huruf m ayat (3) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf la; Di antara huruf 1 dan huruf m ayat (3) Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf la, huruf lb dan huruf lc; huruf d dan huruf e ayat (3) Pasal 39 diubah dan di antara huruf f dan huruf g ayat (3) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf fa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat