Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 60 Tahun 2014

Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas bardan-Siantan Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Barda-Siantan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas bardan-Siantan Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
25 November 2014
Tanggal Pengundangan
25 November 2014
Tanggal Berlaku
25 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.60, TBD No.60, LL KOTA PONTIANAK: 5 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan