ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan teknis daerah dan penanaman modal yang mudah, cepat dan transparan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, perlu melimpahkan perizinan tersebut kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 10 Tahun 1995, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 24 Tahun 2009, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 27 Tahun 2009, Perpres No. 77 Tahun 2007, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permenperin No. 41/M-IND/PER/2008, Permendagri No. 1 tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2009, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 14 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2011, Perwali No. 51 Tahun 2008, Perwali No. 19 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelimpahan Wewenang, Jenis Pelayanan Perizinan Di Kota Pontianak, Jenis Pelayanan Perizinan Yang Dilimpahkan, Tata Kerja Koordinasi Dalam Rangka Perizianan Yang Dilimpahkan, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
|