Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2017

Penerapan E-Learning Dalam Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai fungsi, tujuanm karakteristik, penerapan, pendidikan, pelatihan, kursus, penataran, seminar, pengembangan kompetensi lainnya, penyelenggara, penjaminan mutu, dan pelaporan penerapan e-learning.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penerapan E-Learning Dalam Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72014
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 931 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan