Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 37 Tahun 2016

BANTUAN KEUANGAN UMUM KEPADA DESA DALAM BENTUK DANA PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ketentuan umum, jenis, sumber dan besaran bantuan, tujuan dan tata cara penggunaan bantuan, tata cara penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban bantuan, ketentuan lain-lain, penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 37 Tahun 2016 tentang BANTUAN KEUANGAN UMUM KEPADA DESA DALAM BENTUK DANA PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD 37/2016
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 622 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan