Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 36 Tahun 2016

PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAG BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Staf Desa, Pengalokasian, Penyaluran dan Pencairan ADD untuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Ketentuan Lain-lain, Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 36 Tahun 2016 tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, TAMBAHAN TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAG BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
BD 36/2016
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 1639 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan