Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 16 Tahun 2016

PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DEDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, SUMBER DAN BESARNYA DANA, PENGGUNAAN DANA, PENGANGGARAN DAN PENATAUSAHAAN, PENCAIRAN DANA, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN PENGAWASAN, PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DEDA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
10 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
10 Mei 2016
Sumber
BD 16/2016
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan