Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Ketentuan Pemberian Pemutihan, Pelaksanaan Kebijakan, Tata Cara Pengajuan Pemutihan IMB Rumah Ibadah, Mekanisme Dan Tata Kerja Pelayanan Penerbitan Pemutihan IMB Rumah Ibadah, Biaya Retribusi Pemutihan IMB Rumah Ibadah, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat