Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Kapitasi JKN, Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas, Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat