RETRIBUSI PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Penelesan pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu mengevaluasi kembali penerapan biaya retribusi pencatatan dan penerbitan akta kelahiran yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tarif Retribusi dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
- MERUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL
- 5 HALAMAN
|