Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2009

Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tarif Retribusi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pendaftaran Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
03 September 2009
Tanggal Berlaku
03 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.10, TLD No.10, LL KOTA PONTIANAK : 3 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan