Materi Pokok: 1. Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Bengkulu Utara. 2. Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dibentuk berdasarakan potensi, karakteristik dan beban kerja. 3. Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar bertempat di Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat