Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 85 Tahun 2016

TATA CARA PERGESARAN ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Pergeseran anggaran dapat dilakukan, meliputi : a. dalam rincian obyek belanja berkenaan; b. antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan; c. antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan; dan d. antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 85 Tahun 2016 tentang TATA CARA PERGESARAN ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 86
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan