Materi Pokok : Pergeseran anggaran dapat dilakukan, meliputi : a. dalam rincian obyek belanja berkenaan; b. antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan; c. antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan; dan d. antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat