Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 78 Tahun 2016

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. (2) Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana tertangguh apabila : a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 78 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 79
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan