Materi Pokok: Maksudpemberian bagian dari hasilpajakdaerahdanretribusidaerah kabupaten kepada desa adalah membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.. Tujuanpemberian bagian dari hasilpajakdaerahdanretribusidaerahkabupaten kepada desa adalahuntukmemotivasi pemerintah desa agar lebih giat dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi guna kesinambungan pelaksanaan pembangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat